Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja

Pj. Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II Tahun 2023 bertempat di Kantor BPK Perwakilan Sumsel, Rabu (17/01/2024).

Pada kesempatan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2023 kepada 5 (lima) Kepala Daerah, antara lain Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Pemerintah Kota Lubuklinggau, OKU Selatan, Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Andri Yogama menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan memberikan kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, baik berupa pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Adapun tujuan dari pemeriksaan kinerja ini untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan TA 2021 s.d. Triwulan III 2023. Serta dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ucapnya.

Dilanjutkan Andri Yogama berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja ini, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.

“Semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” pungkasnya. (PROKOPIM SETDA OKU/TIM)


Related Articles

Rapat Teknis Persiapan PORPROV Sumatera Selatan Ke-XIII Tahun 2021 Bertempat di Gedung SKB Baturaja, Kamis (19/11/2020).

Rapat Teknis Persiapan PORPROV Sumatera Selatan Ke-XIII Tahun 2021 Bertempat di Gedung SKB Baturaja, Kamis (19/11/2020). Pembukaan dan penutupan PORPROV

Asisten I Sekda OKU Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Pemkab OKU, Senin (20/07/2020).

Asisten I Sekda OKU Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Bertempat di Ruang

Sekda OKU H. Achmad Tarmizi., Menghadiri Acara Peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kabupaten OKU

Sekda OKU H. Achmad Tarmizi., Menghadiri Acara Peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kabupaten OKU, Bertempat Rumah Dinas Bupati OKU. (Senin Malam,