Sekda OKU Achmad Tarmizi., Mengahdiri Sosialisasi Peraturan di Bidang Telekomunikasi Terkait Dengan Penggunaan Frekuensi Radio

Sekda OKU Achmad Tarmizi., Mengahdiri Sosialisasi Peraturan di Bidang Telekomunikasi Terkait Dengan Penggunaan Frekuensi Radio

Sekda OKU Achmad Tarmizi., Mengahdiri Sosialisasi Peraturan di Bidang Telekomunikasi Terkait Dengan Penggunaan Frekuensi Radio di Meeting Room Hotel Grand Zuri Baturaja. (Kamis, 24/02/2022).

Kepala Balmon SFR Kelas I Palembang Ir. Muhammad Sopingi, M.M., Menyampaikan ucapan terimakasih kepada para peserta dari Kabupaten OKU maupun dari Kabupaten lainnya di Provinsi Sumsel yang hadir pada acara sosialisasi Peraturan di Bidang Telekomunikasi terkait dengan Penggunaan Frekuensi Radio hari ini.

Di adakannya sosialisasi ini dikarenakan dari hasil kunjungan ke lapangan, masih banyak di dinas-dinas yang masih menggunakan frekuensi amatir radio dan juga perangkat amatir radio, dan juga di dinas-dinas kami sudah memberikan bintek bahwa penggunaan frekuensi khusus Pemerintah Daerah berbeda dengan frekuensi amatir radio.

Kemudian Pemerintah Daerah sangat membutuhkan informasi terkait dengan penggunaan frekuensi radio ini untuk mengatasi daerah blank spot, dan juga transformasi digital juga bisa terlaksana.

Direktur Pengendali Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Sobirin Mochtar, S.E., M.M., Menyampaikan bahwa teknologi informasi dan komunikasi saat ini berkembang sangat pesat dan kebutuhan akses informasi dari internet saat ini meningkat drastis terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19 yang kita hadapi saat ini.

Adapun kebutuhan informasi melalui media digital sangat bergantung pada penggunaan spektrum frekuensi radio, dan spektrum frekuensi radio yang kita kelola selama ini merupakan SDA terbatas yang perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang efektif dan efisien guna mencegah adanya gangguan spektrum frekuensi yang dapat merugikan keselamatan manusia maupun keamanan negara.

Untuk itu yang perlu kita sosialisasikan dan edukasikan ke masyarakat agar tetap menggunakan spektrum frekuensi sesuai dengan tempatnya.

Menurut Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentu meningkatkan perkembangn industri komunikasi di Indonesia, untuk itu dalam hal ini bertujuan agar penggunaan spektrum frekuensi radio/penyelenggara telekomunikasi tertib dalam menggunakan spektrum frekuensi radio dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan satu sama lain.

Saat ini masih ada 13.000 Desa yang belum tercover secara baik terkait dengan pelayanan komunikasi atau disebut blank spot dan ini sedang dikerjakan oleh Pemerintah. Selanjutnya akan dibangun 9.000 titik kerjasama Pemerintah bersama Operator Celuler dan Kabupaten OKU mendapatkan prioritas agar dapat menjadi perhatian khusus terkait dengan masalah blank spot.

Sekda OKU Achmad Tarmizi., Menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang yang telah memilih Kabupaten OKU sebagai tempat dilaksanakannya acara ini.

Adapun diadakannya sosialisasi ini, karena kita semua perlu mengetahui, memahami, dan melaksanakan Peraturan dan Perundang-Undangan di bidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi.

Dengan mentaati dan mematuhi peraturan agar terciptanya ketertiban berkomunikasi apalagi menggunakan frekuensi radio yang apabila digunakan dengan sembarangan dan tanpa izin tentu akan menimbulkan banyak gangguan sehingga komunikasi tidak lancar dan informasi tidak jelas.

Selanjutnya kepada instansi terkait, agar dapat memanfaatkan semua teknologi komunikasi guna mendukung pelayanan publik dan berbagai informasi agar sampai ke masyarakat luas, serta mari kita berdayakan dan tingkatkan potensi daerah kita ke tingkat nasional melalui pemanfaatan teknologi komunikasi.

Dan juga kita harus memahami penggunaan frekuensi radio yang wajib memiliki izin dari Pemerintah Pusat, agar tidak sembarangan menggunakan alat komunikasi radio yang dapat mengganggu pengguna frekuensi radio lainnya.

Diinformasikan bahwa di Kabupaten OKU masih terdapat beberapa Desa yang belum terjangkau fasilitas telekomunikasi dan akses internet sangat sulit, jika ada sinyal celuler kebanyakan hanya dapat melakukan telekomunikasi saja dan belum dapat mengakses internet yang sangat dibutuhkan terutama di sekolah-sekolah yang saat ini belajar secara daring.

Melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dapat mempermudah komunikasi dan menyebarluaskan informasi secara cepat serta dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan publik yang disediakan oleh pemerintahan maupun swasta.

Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten OKU berbasis transformasi digital disemua lini dari Kota ke Desa sehingga tumbuh kembang masyarakat makmur sejahtera.

Sumber : Protokol & Komunikasi Pimpinan Pemkab OKU


Related Articles

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra Bersama Forkopimda OKU Menghadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci Dalam Rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra Bersama Forkopimda OKU Menghadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci Dalam Rangka HUT Ke-76

Kemampuan Calon PPK Diuji Melalui CAT

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Computers Asisted Test (CAT) seleksi badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan

Pemerintah Kabupaten OKU Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriyah

Pemerintah Kabupaten OKU Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriyah. “Dengan Spirit Isra Miraj Dalam Membangun Modernisasi