Sekda OKU Didampingi Assiten I Setda OKU Mengikuti acara Webinar dengan Tema Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027 diselenggarakan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Secara Virtual

Sekda OKU Didampingi Assiten I Setda OKU Mengikuti acara Webinar dengan Tema Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027 diselenggarakan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Secara Virtual

Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, SH, MT, M.Si, MH, M.Pd, Ph.D (HC)., didampingi Assiten I Setda OKU Drs. Slamet Riyadi, M.Si., mengikuti acara Webinar dengan tema seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027 diselenggarakan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Secara Virtual bertempat di Ruang Vidcon Pemkab OKU, Senin (04/10/2021).

Dekan Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani, Menyampaikan, tentang tata cara dan praktik seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI.

Syarat Utama calon antara lain, Non partisipan, Kapabel, kepemiluan, sehat, berintegritas, WNI berusia minimal 40 tahun dan berpendidikan minimal S1, Memiliki integritas dan jujur, Ahli dalam bidang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, Tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar, Mundur dari jabatan politik, Jabatan di Pemerintahan, BUMN/BUMD saat mendaftar serta Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

Ketua Prodi Politik dan Pemerintahan UGM Dr. rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., MP., Menyampaikan tentang partisipasi publik dalam proses seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI, Pentingnya partisipasi publik dalam

demokrasi sangat ditentukan oleh pemilu. Pemilu adalah gerakan bersama yang melibatkan semua pihak didalam negara dan perlunya mendorong partisipasi masyarakat dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu, pemilu tidak sebatas aktivitas pencoblosan atau pengunaan hak suara pemilu ini juga adalah partisipasi masyarakat untuk mengemukakan hak pilih mereka dan proses hasil pemilu yang baik.

Komsi II DPR RI, Mengharapkan para calon anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terpilih berintegritas, sehingga dapat menyelenggarakan pemilu secara berkualitas, Komisi II juga mempertanyakan ukuran yang dipakai timsel untuk meloloskan dan tidak meloloskan calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Ukurannya apa kemudian skema untuk membuat keputusannya.

 

 

Sumber : Protokol&Komunikasi Pimpinan Pemkab OKU


Related Articles

MIMPI DINAS PARIWISATA YANG TIDAK MURAH

Dinas Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) punya mimpi besar dalam upaya mewujudkan keinginan masyarakat, terkait dengan kerinduan akan sarana

Ciptakan Hubungan Baik Antara Tim Humas Satgas Covid-19 Dengan Wartawan

Guna untuk lebih mempererat hubungan silaturahmi pemerintah daerah dalam hal ini tim humas satgas Covid-19 Kabupaten OKU dengan insan pers