PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menerima Audiensi Reformasi Agraria Provinsi Sumsel

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menerima Audiensi Reformasi Agraria Provinsi Sumsel

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menerima Audiensi Reformasi Agraria Provinsi Sumsel, Bertempat di Ruang Bina Praja Pemkab OKU. (Senin, 13/09/2021).

Kepala Kantor BPN OKU Abdullah Andrizal, S.T., M.M., Tugas Reformasi Agraria berdasarkan Keppres No. 86 tahun 2018, adalah penataan kembali struktur, penguasaan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat.

Di kab OKU, Refomasi Agraria sudah dijalankan, salah satunya yang digaung2kan PT HIL, di kab OKU mendapat target lebih kurang 38.000 dan sudah diselesaikan baru mencapai 30 persen. Kantor BPN OKU telah melakukan sosial ekonomi di beberapa wilayah yang nantinya diusulkan untuk diberikan bantuan agaria dalam bentuk permodalan dan bantuan bibit tanaman. Hasil dari data ini berupa data informasi, tabulasi dan peta.

Sementara itu, Sekjen Gugus Tugas Reformasi Agraria Sumsel Dede Chaniago, Menyampaikan pembentukan GTRA di Kab/Kota di Sumsel harus segera dilaksanakan. Pembentukan GTRA ini harus melibatkan masyarakat sipil, karena pembentukan GTRA adalah usulan dari bawah ke atas. Tanpa dukungan masyarakat GTRA tidak akan berjalan secara maksimal.

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Mengatakan setelah mendengar pengantar dari Kepala Kantor BPN OKU dan paparan Konsultan Agraria, dan Sekjen Satgas Reformasi Agraria Sumsel, kita semua sepakat dengan filosofi dan semangat pemerintah telah dikeluarkan dalam bentuk sebuah Perpres No. 86 tahun 2018 yang mengatur Reformasi Agraria ini.

Bagaimana tanah ini bisa memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan cara-cara yang benar dan legal. Dikatakan, penataan aset, dan penataan akses dan juga PTSL.

Dalam kaitan itu, memang Kab/Kota itu diminta membentuk GTRA gugus tugas. Tiga bulan setelah keluar Perpres harus sudah dibentuk di tingkat Provinsi sampai Kab/Kota. Dilihat dari bahwa GTRA ada tiga hal, yaitu pertama kelembagaan, pendataan, dan pendanaan saling ada keterkaitan.

Pembentukan GTRA ini telah dilakukan, karena pembentukan Kab/Kota adalah memang yang difasilitasi oleh kantor BPN karena ada alokasi dari dana APBN di masing- masing Kab/Kota.

Sumber : Protokol&Komunikasi Pimpinan Pemkab OKU


Related Articles

Warga Batu Marta Tuntut Penambangan Batubara Segera di Tutup

Ratusan warga Batu Marta Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU mendatangi kantor DPRD OKU guna menyampaikan aspirasi atas adanya aktifitas penambangan

PLH Bupati OKU Menghadiri Acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Peredaran Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN-PN) Kabupaten OKU Tahun 2021

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., menghadiri Acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Peredaran Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran