DPRD OKU Minta Pemkab Serius Selesaikan Tapal Batas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, melalui instansi terkait lebih serius menyelesaikan persoalan tapal batas daerah.
Sebagaimana disampaikan anggota Komisi I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha mengatakan permasalahan tapal batas yang menjadi sorotan Komisi I DPRD OKU, yakni, di Kecamatan Ulu Ogan, yang memiliki gheothermal (panas bumi).
“Terlepas dengan adanya Ghethermal itu, sebagain wilayah Kecamatan Pengandonan dan Kecamatan Ulu Ogan, sudah diklaim masuk wilayah Muaraenim. Wilayah sumber panas bumi masuk wilayah OKU. Namun, sumber panas bumi tersebut diklaim Muaraenim sebagai wilayahnya,” terang politisi PKB OKU, ini.
Dikhawatirkan, lanjut Yudi, klaim tapal batas tersebut akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU, atau berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) non migas. “Sehingga, karena masih saling klaim tapal batas, DBH non migas masih menggantung. Maksudnya, OKU dan Muaraenim, tidak dapat DBH tersebut atau status quo,” terangnya.
Dikatakan Yudi, DPRD OKU, telah dua kali meninjau ke lapangan terkait permasalahan tapal batas yang berlangsung sejak 2011. Sementara, terkait permasalahan tapal batas tidak bisa hanya diselesaikan oleh DPRD saja. “Kami (DPRD) hanya mendorong Pemkab OKU, untuk menyelesaikan masalah tapal batas. Sementara Pemkab OKU, sudah melakukan upaya maksimal terkait tapal batas,” katanya.
Ditambahkan Yudi, upaya maksimal Pemkab OKU, yakni telah berkoordinasi dengan dengan Pemkab Muaraenim, dan Pemprop Sumsel, untuk ditetapkan batas segmen sesuai acuan skala 1 : 50.000.
“Kita yakini, secara de facto bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah OKU. Karena, masyarakatnya merupakan masyarakat OKU, tanahnya merupakan tanah OKU,” tegasnya.
Kendati demikian, Yudi meminta agar permasalahan tapal batas ini segera diselesaikan. Dikhawatirkan, jika permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada konflik agraria di masyarakat. Sebenarnya, permasalahan ini bukan terjadi di pemerintahan sekarang. Sudah dari dulu dan permalsahan ini berlarut-larut,” tukasnya.
Sebelumnya, salah satu poin evaluasi Pansus I DPRD OKU, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2016, meminta Pemerintah melalui instansi terkait dapat lebih proaktif dan lebih serius menyelesaikan dan melakukan tinjauan ulang masalah tapal batas antara dua daerah tersebut.
“Menyikapi permasalahan tapal batas antara Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kabupaten Muaraenim, dan juga permasalahan perubahan nama lokasi yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kabupaten Muaraenim, sampai saat ini belum terselesaikan,” ungkap juru bicara Pansus I Mulawarman belum lama ini.
Ditambahkan Mulawarman, tinjauan ulang ke lokasi disertai sarana pendukung seperti peta rupa bumi bakorsurtanal yang belum dimiliki. Agar segera diupayakan pengadaan peta sarana pendukung tersebut. “Dengan begitu permasalahan batas antara OKU dan Muaraenim, dapat terselesaikan dengan mudah dan secepat mungkin.” Sumber : fornews.com