Pemkab OKU Cabut Tiga Perda SDA
Permerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan tiga Perda terkait sumber daya alam (SDA) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Kabag Hukum dan HAM, Romson Fitri SH MH menyampaikan, Perda yang akan cabut yakni, Perda Nomor 26 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Tanah; Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengolahan Mineral dan Batubara; dan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengolahan Udara, Minyak dan Bumi.
“Perda-perda itu isinya mengatur terkait wewenang Dinas Pertambangan. Mengingat kewenangan Dinas Pertambangan diambil alih Pemprov Sumsel, makanya akan kita cabut,” ujarnya yang didampingi Kasubag Perundang-undangan Abdi, saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (27/04).
Di samping itu sambung Abdi, guna menunjang kinerja Pemkab OKU, ke depan, ada beberapa Perda juga yang akan dirubah. Seperti Perda yang dibutuhkan Bagian Hukum dan HAM. Yakni, tentang Raperda Penyusunan Prodak Hukum. “Sebenarnya sudah ada Perda ini. Namun akan diperbaruhi seriring dengan perkembangan zaman (kebutihan),” terangnya.
Abdi menambahkan, di tahun anggaran 2017 ini, ada 13 program pembentukan Perda yang diajukan ke DPRD. Rperda 10 pengajuan eksekutif dan tiga Raperda inisiatif DPRD OKU. Raperda ini antara lain: Raperda tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat; Raperda tentang Izin Gangguan (HO); Raperda perubahan atas Perda OKU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Raperda tentang Pencabutan beberapa Raperda; Raperda tentang Perubahan atas Perda OKU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Raperda tentang Pengolahan Barang Milik Daerah; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM OKU.