KEJARI-PEMKAB OKU TEKEN MOU BANTUAN HUKUM
Baturaja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menegaskan fungsinya sebagai pendamping dan pelayanan hukum kepada pemerintah kabupaten setempat.
Hal itu diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemkab OKU dan Kejari OKU dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (31/1), di ruang Abdi Praja Pemkab OKU.
Dengan itu, segenap aparatur pemerintahan di daerah ini, diminta tak segan untuk menyambangi kantor kejaksaan, bila menemui kendala dalam segala hal yang berkaitan dengan hukum.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda OKU Romson Fitri SH, mengungkapkan pentingnya MoU bersama Kejari OKU sebagai pengacara negara dalam memberikan pendampingan kepada Pemkab OKU. Baik dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, maupun jika terjadinya gugatan perdata kepada pemerintah.
“Penandatanganan kerjasama Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (P4D) antara Pemkab OKU dengan Kejari ini untuk tahun kedua,” kata dia.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama dimaksud Kejaksaan Negeri OKU sebagai jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan bantuan hukum mewakili pemkab OKU,” sambungnya.
Romson menambahkan, bidang yang dimaksud yakni dalam bantuan hukum, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung untuk kepentingan Pemkab OKU (Penanganan Litigasi).
“Selain itu juga mengenai penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penyelesaian di luar pengadilan. Juga dalam hal pemberian pertimbangan hukum/advis hukum dan tindakan hukum lain. Seperti pendampingan hukum,” jelasnya.
No comments
Write a commentOnly registered users can comment.